Ulasan Warga soal Calo di Samsat Surakarta Mendadak Hilang Usai Dikonfirmasi ke Kasatlantas, Ada Apa?

Abah Sofyan
Ulasan Warga di Samsat Kota Surakarta - Foto Screenshot Google Maps.

Investigasi Indonesia

Surakarta, Jawa Tengah — Sebuah ulasan kritis dari warga terkait dugaan praktik percaloan di Samsat Kota Surakarta mendadak hilang dari Google setelah mendapat konfirmasi dari pihak kepolisian. Kasus ini memunculkan pertanyaan publik: benarkah ada upaya ‘membersihkan’ jejak digital ketimbang menindak pelakunya?

Dalam ulasan yang sempat muncul di Google Maps pada Senin, 21 Juli 2025, seorang warga menyampaikan pengalamannya di loket B Samsat Surakarta pada hari Kamis 17 Juli 2025, pukul 10:00 WIB. Dalam keterangannya, warga tersebut mengaku ditawari jasa cabut berkas BPKB Polda Jateng di Semarang oleh seseorang yang diduga anggota polisi, dengan tarif tidak wajar sebesar Rp600 ribu.

Mohon izin saya sebagai masyarakat yang 8 tahun pernah bekerja di instansi Kepolisian hanya ingin memberikan saran: mohon dievaluasi calo-calo yang ada di dalam Samsat,” tulisnya.

Bacaan Lainnya

Merespons laporan tersebut, awak media langsung menghubungi Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H. untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut.

Siap, terima kasih infonya, akan segera kami tindak lanjuti,”ujar Kompol Agung melalui pesan singkat, Senin (21/07/2025).

Namun yang mengejutkan, ulasan kritis tersebut kini tidak lagi ditemukan di laman Google. Tidak jelas apakah dihapus oleh pengguna, pihak ketiga, atau adanya intervensi tidak resmi. Hilangnya ulasan tersebut menimbulkan dugaan baru mengenai transparansi dan komitmen aparat dalam memberantas praktik percaloan di lembaga publik seperti Samsat.

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:
Praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) seperti yang diduga terjadi di Samsat termasuk tindakan melanggar hukum, dengan dasar:

Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Pegawai negeri yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating