Jakarta – Memasuki periode Maret 2026, kepastian mengenai rincian biaya mutasi kendaraan 2026 menjadi acuan krusial bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Berdasarkan integrasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), prosedur mutasi kini didorong untuk lebih transparan, terutama terkait penghapusan pajak balik nama kendaraan bekas di berbagai provinsi.
Proses mutasi terbagi menjadi dua tahap administratif: Mutasi Keluar di Samsat asal (cabut berkas) dan Mutasi Masuk di Samsat tujuan (pendaftaran identitas baru), yang meliputi prosedur wajib cek fisik kendaraan.
Rincian Biaya Administrasi Resmi (PNBP)
Berdasarkan regulasi nasional, berikut adalah biaya cetak dokumen resmi yang wajib disetorkan ke negara melalui loket pembayaran sah:
1. Kendaraan Roda Dua atau Tiga (Motor):
- Mutasi Keluar (Cabut Berkas): Rp150.000
- Penerbitan BPKB Baru (Masuk): Rp225.000
- Penerbitan STNK Baru (Masuk): Rp100.000
- Penerbitan Plat Nomor (TNKB): Rp60.000
- Total Administrasi Polri: Rp535.000.
2. Kendaraan Roda Empat atau Lebih (Mobil):
- Mutasi Keluar (Cabut Berkas): Rp250.000
- Penerbitan BPKB Baru (Masuk): Rp375.000
- Penerbitan STNK Baru (Masuk): Rp200.000
- Penerbitan Plat Nomor (TNKB): Rp100.000
- Total Administrasi Polri: Rp925.000.
Isu KTP Pemilik Lama dan Cek Fisik
Hambatan klasik yang sering dikeluhkan masyarakat adalah keharusan melampirkan KTP asli pemilik pertama. Faktanya, jika Anda melakukan Mutasi sekaligus Balik Nama, prosedur resmi per Maret 2026 tidak mewajibkan penggunaan KTP pemilik lama. Syarat yang sah adalah KTP asli pemilik baru dan kuitansi jual-beli bermaterai sebagai bukti peralihan hak. Balik nama adalah solusi hukum permanen agar di masa depan Anda tidak lagi bergantung pada identitas pemilik lama saat membayar pajak tahunan.
Terkait prosedur Cek Fisik, sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biayanya adalah Rp0 (Gratis). Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap permintaan uang “sukarela” atau biaya administrasi formulir di area cek fisik, karena tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum resmi.
Saran Bagi Wajib Pajak
Jika pemilik lama tidak dapat dihubungi, disarankan untuk tidak mencari jasa “nembak KTP” yang berisiko pungli. Langkah paling aman dan legal adalah langsung melakukan proses Mutasi dan Balik Nama. Mengingat per Maret 2026 mayoritas daerah sudah menggratiskan Bea Balik Nama (BBNKB II 0%), biaya yang dikeluarkan murni hanya untuk administrasi dokumen di atas serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.















Tinggalkan Balasan