“Sengaja tesnya dibikin sulit dan rumit, ujung-ujungnya SIM C 125 ribu jadi 500 ribu,” ujar netizen lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 28 November 2025, belum memberikan tanggapan.
Aturan Hukum yang Berlaku & Ancaman Pidana
Dugaan pungli oleh aparat kepolisian dapat dijerat dengan beberapa regulasi:
1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e:
Pegawai negeri/aparat yang meminta atau menerima pembayaran tidak sah terkait jabatan dapat dipidana.
Ancaman pidana: penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
2. KUHP Pasal 368 (Pemerasan)
Memaksa seseorang menyerahkan uang dengan penyalahgunaan jabatan.
Ancaman pidana: penjara maksimal 9 tahun.
3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Anggota Polri yang melakukan pungli atau tindakan yang merugikan citra kepolisian dapat dikenai sanksi disiplin dan kode etik, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
(TIM Media Jaringan PPWI)









Tinggalkan Balasan