“Banyak calo, pelayanannya kurang. Masa balik nama saja sampai Rp1,5 juta, dimintai rinciannya tidak jelas,” tulisnya.
Sementara itu, Shuchi Patt mempertanyakan biaya tambahan saat pembayaran pajak kendaraan.
“Dua kali bayar di sini kena Rp50 ribu, itu untuk apa? Kalau bayar di tempat lain tidak pernah. Tahun lalu bayar Rp200 ribu, tahun ini Rp230 ribu gara-gara tambahan Rp50 ribu. Tolong yang tahu diinformasikan itu untuk apa,” tulisnya.
Praktik calo yang masih marak di Gerai Samsat Kelapa Dua menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kongkalikong antara oknum petugas Samsat dan calo. Kondisi ini memicu keresahan warga yang ingin membayar pajak kendaraan secara resmi.
Hingga berita ini dirilis, pihak Gerai Samsat Kelapa Dua belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga.
Aturan Hukum
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) – mengatur kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) – mengatur biaya administrasi balik nama dan penerbitan STNK.
Tindakan calo dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023 (penipuan) jika dilakukan dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau janji palsu. Selain itu, pasal korupsi dan suap seperti Pasal 2 UU 11/1980, Pasal 5 dan 12 UU 31/1999 dapat berlaku jika praktik calo melibatkan pejabat negara untuk menyalahgunakan wewenang atau memberikan gratifikasi.
(TIM)
 
									
 
											








 
  
Tinggalkan Balasan