Warga Kota Pekalongan Menduga Syarat KTP untuk Perpanjangan STNK jadi Ladang Pungli Petugas Samsat

Abah Sofyan
Aduan Warga Kota Pekalongan - Sumber Foto LaporGub

Dalam aduannya, warga mengeluhkan kewajiban melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai syarat perpanjangan STNK. Menurut pelapor, kebijakan tersebut menjadi celah bagi oknum pegawai Samsat melakukan pungli. Warga meminta agar cukup menggunakan STNK, bukti pajak, atau surat kuasa bermaterai sebagai bentuk pertanggungjawaban, tanpa harus menyertakan KTP.

“Percuma KTP asli, cuma buat oknum pegawai pungli terus. Saatnya memudahkan wong cilik, jangan sampai uang pungli KTP nembak tidak masuk pemerintah. Tolongggggg Pak,” tulis warga dalam laporannya.

Permintaan tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Tengah, agar segera menindaklanjuti dan memperbaiki sistem pelayanan publik di Samsat yang dinilai menyulitkan dan rawan penyalahgunaan.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kasatlantas Polres Kota Pekalongan, AKP Yuna Ahadiyah, SH., belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media pada hari yang sama, Selasa (10/6/2025).

Bacaan Lainnya

Aturan Hukum & Ancaman Pidana Terkait:

Dasar Hukum:

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pegawai Negeri.
  3. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Ancaman Pidana:

  • Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, dihukum penjara paling lama 6 tahun.
  • UU Tipikor Pasal 12 e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungli dapat dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating