
Dana Bos Untuk SMP Negeri 3 Brebes
Sementara dari hasil investigasi, SMP Negeri 3 Brebes termasuk sekolah penerima Anggaran Dana Bos dari pemerintah setiap tahunnya dan untuk tahun 2024 didapatkan data bahwa SMP Negeri 3 Brebes menerima Anggaran Dana Bos sebesar Rp. 558.600.000 untuk tahap pertama yang diterima pada tanggal 18 Januari 2024 dan untuk tahap kedua sebesar Rp 558.596.284 yang diterima pada tanggal 13 Agustus 2024.
Regulasi Hukum Larangan Pungutan di Pendidikan DasarāMenengah
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 9 ayat 3: āPendidikan dasar dan menengah diselenggarakan secara gratis dan dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.ā
Pasal 40 ayat 1: Pelanggar dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
Permendikbud No. 75/2016 tentang Layanan Dasar Pendidikan
Menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apapun pada jalur wajib belajar 12 tahun.
Sumber LaporGub Jawa TengahĀ
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan