Warga Minta Penjelasan Gubernur Jateng Soal Pembayaran SPP di SMP Negeri 3 BrebesĀ 

Abah Sofyan
Rincian Anggaran Dana Bos Tahun 2024 untuk SMP Negeri 3 Brebes. (Foto by Jaga)

Dana Bos Untuk SMP Negeri 3 Brebes

Sementara dari hasil investigasi, SMP Negeri 3 Brebes termasuk sekolah penerima Anggaran Dana Bos dari pemerintah setiap tahunnya dan untuk tahun 2024 didapatkan data bahwa SMP Negeri 3 Brebes menerima Anggaran Dana Bos sebesar Rp. 558.600.000 untuk tahap pertama yang diterima pada tanggal 18 Januari 2024 dan untuk tahap kedua sebesar Rp 558.596.284 yang diterima pada tanggal 13 Agustus 2024.

Rincian Penggunaan Dana Bos Tahun 2024 untuk SMP Negeri 3 Brebes. (Foto by Jaga)

Regulasi Hukum Larangan Pungutan di Pendidikan Dasar‑Menengah

UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 9 ayat 3: ā€œPendidikan dasar dan menengah diselenggarakan secara gratis dan dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.ā€

Pasal 40 ayat 1: Pelanggar dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.

Bacaan Lainnya

Permendikbud No. 75/2016 tentang Layanan Dasar Pendidikan

Menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apapun pada jalur wajib belajar 12 tahun.

Sumber LaporGub Jawa TengahĀ 

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating