Tinjauan Hukum dan Regulasi
Dalam tata kelola pemerintahan desa dan keuangan negara, transparansi serta kedisiplinan aparatur diatur secara tegas dalam undang-undang:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa (termasuk Dana Desa) harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menegaskan kewajiban penyelenggara dan aparatur pelayanan publik untuk mematuhi jam kerja, bersikap profesional, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang menggaji mereka dari uang rakyat.
Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa mengawal transparansi pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas pelayanan publik. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi terbuka bagi Pemerintah Desa Widorokandang maupun Pemkab Pati guna memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
(Red)







Tinggalkan Balasan