“Kita bukan hanya sedang melawan judi, tapi juga menjaga marwah kota santri ini dari pengaruh buruk tempat-tempat hiburan yang menjadi sarang maksiat. Kaliwungu harus tetap jadi pusat ilmu dan iman, bukan jadi destinasi bagi para penjudi dan pelaku maksiat,” ujar salah satu tokoh agama setempat.
Menurutnya, jika tidak segera ditindak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aparat dan terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi ketertiban dan akhlak publik.
“Kami ingin anak-anak kami tumbuh dalam lingkungan yang berakhlak, bukan dalam budaya judi dan hiburan malam yang menyesatkan. Jangan biarkan kota ini rusak karena pembiaran terhadap kejahatan yang terjadi terang-terangan,” tambahnya
Mendapati aduan dan keluhan warga tersebut awak media mencoba hubungi Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto S.T.K., S.I.K., melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan serta tindaklanjutnya. Sabtu (26/07/2025).
Namun sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, Kasatreskrim Polres Kendal belum menjawab pesan awak media. Patut diduga, bungkamnya Kasatreskrim sebagai bentuk pembiaran terhadap aktifitas judi togel di wilayah hukumnya.
Dasar Hukum: Praktik Togel Jelas Tindak Pidana
Praktik perjudian, termasuk penjualan togel, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang menyatakan:
Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP juga mencakup pemain dan pihak-pihak lain yang terlibat secara langsung. Bila praktik ini menggunakan sarana teknologi atau komunikasi elektronik, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pembiaran oleh Aparat Bisa Dijerat Hukum
Masyarakat juga mulai mempertanyakan sikap aparat penegak hukum. Jika terbukti ada unsur pembiaran, atau bahkan keterlibatan, aparat dapat dikenai sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menerima gratifikasi atau menyalahgunakan wewenang.
PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, yang memungkinkan sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi aparat yang terbukti lalai atau terlibat.
(TIM)
Tinggalkan Balasan