Kapolsek Duren Sawit Edukasi Bahaya Tawuran pada Ba’da Shalat Jumat

Gambar Gravatar

AKP Sutikno menambahkan imbauan khusus kepada jamaah, meminta mereka berperan aktif mengawasi remaja di lingkungan RW 03, Kelurahan Klender.

“Tawuran bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berisiko pada sanksi hukum yang berat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada generasi muda,” ujar AKP Sutikno.

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Tawuran

Kapolsek Duren Sawit juga menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku tawuran, termasuk penerapan:

  • Pasal 358 KUHP: Mengatur tentang pelanggaran yang melibatkan kerusuhan.
  • Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951: Menjerat mereka yang kedapatan membawa senjata tajam.

“Kami akan menindak tegas pelaku tawuran sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari kita cegah hal ini sebelum terjadi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dukungan Tokoh Masyarakat

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, seperti Ketua RW 03 Nur Hasan, DKM Masjid At-Taubah Ustadz Gatot, dan beberapa anggota Polsek Duren Sawit. Dukungan penuh diberikan kepada Polsek Duren Sawit untuk memerangi aksi tawuran dan menjaga keamanan lingkungan.

“Kami sangat mendukung inisiatif ini. Pesan-pesan yang disampaikan diharapkan dapat menyadarkan remaja dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam tawuran,” ungkap Nur Hasan.

Komitmen Polri untuk Keamanan Lingkungan

Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Duren Sawit dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian di wilayah Jakarta Timur. Melalui kolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat, Polri berharap dapat menanamkan kesadaran kolektif untuk menjaga keamanan bersama.


Meta Description:
Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno, mengedukasi masyarakat soal bahaya tawuran usai Shalat Jumat di Masjid At-Taubah, Klender. Simak detail pesannya di sini!

Keyword Fokus:
Kapolsek Duren Sawit, bahaya tawuran, Shalat Jumat, edukasi masyarakat, pencegahan tawuran, hukum tawuran, keamanan lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *