Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Temukan Alat Bukti Baru, Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Penyidik Kortastipidkor Polri terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Rabu (29/01/2025).

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Bacaan Lainnya

Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

Terkait gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal memutuskan bahwa gugatan RHI dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *