Investigasi Indonesia
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, pada Jumat (17/1/2025). Edy dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.
“Hari ini, Jumat (17/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Selain Edy Sujatmiko, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu:
- Ahmad Nasir – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
- Eni Pudjiastuti – Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menurut Tessa, pemeriksaan dilakukan di aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 1, Semarang, Jawa Tengah.
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
KPK telah mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode 2022 hingga 2024. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 24 September 2024,” ungkap Tessa dalam keterangan pers sebelumnya.
KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga terkait kasus ini. Surat pencegahan tersebut diterbitkan pada 26 September 2024.
“Lima orang yang dicegah ke luar negeri adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA. Langkah ini diambil untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha periode 2022-2024,” jelas Tessa.
Komitmen Penuntasan Kasus
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk motif dan modus operandi dalam pencairan kredit fiktif tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.