KPK Sita 6 Apartemen Rp 20 Miliar Terkait Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Gambar Gravatar

“Kami mengapresiasi pihak-pihak yang kooperatif dalam membantu pengungkapan kasus ini. Sebaliknya, bagi yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” tambah Tessa.

Kasus Korupsi Investasi Fiktif Kasus ini bermula dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM pada 2019. KPK menduga penempatan investasi tersebut fiktif dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar.

Antonius NS Kosasih telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara ini dan ditahan oleh KPK sejak 8 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung hingga 27 Januari 2025.

“ANSK diduga bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini. Penyidikan akan terus kami lanjutkan untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Bacaan Lainnya

Upaya Pemulihan Kerugian Negara KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini dan mengupayakan pengembalian kerugian negara. Penyitaan properti, uang tunai, dan dokumen penting diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menelusuri aliran dana korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar KPK, mengingat nilai kerugian negara yang signifikan dan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *