Jurnalis Ditusuk, 15 Organisasi Pers Desak Kapolri

Abah Sofyan

Insiden berdarah ini terjadi secara keji di hadapan istri korban, menambah trauma mendalam bagi keluarga. Koalisi menilai, serangan ini bukan kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.

Desakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pakar Hukum dari UNU Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, menegaskan bahwa konstruksi hukum kasus ini tidak boleh berhenti pada pasal penganiayaan.

“Fakta adanya pengintaian berhari-hari dan ancaman sebelumnya adalah bukti Mens Rea (niat jahat) dan Premeditasi (perencanaan). Ini memenuhi unsur Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana,” tegas Dr. Yanto, Selasa (13/1/2026).

Kejar Aktor Intelektual dan Rekan Pelaku

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyoroti peran rekan pelaku berinisial S (Sadam) yang diduga turut memobilisasi aksi. Wilson mendesak polisi tidak tebang pilih.

Bacaan Lainnya

“Orang yang ikut bersama pelaku utama harus diperiksa. Jika dia membiarkan atau terlibat perencanaan, dia wajib jadi tersangka. Polisi harus profesional, sita kendaraan sebagai alat bukti, dan jangan ragu!” seru Wilson.

Senada, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan tidak ada ruang bagi premanisme terhadap jurnalis.

“Tangkap semua yang terlibat. Jika ada pembiaran, mereka harus dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Dugaan Kelalaian Aparat

Investigasi koalisi juga mengungkap fakta mengejutkan. Sebelum kejadian, pelaku diduga sempat mengancam akan menusuk korban di hadapan anggota polisi berinisial Z. Koalisi mengecam keras dugaan pembiaran ancaman tersebut yang akhirnya berujung pada tragedi.

Solidaritas 15 Organisasi

Adapun 15 organisasi yang menyatakan sikap “mengepung” ketidakadilan ini antara lain: AJI, IJTI, SMSI, PPWI, IWO Indonesia, FPII, SWI, AMI, PJID-N, PWO Dwipa, GWI Banten, Insan Pers Keadilan, PWRI, SPI, dan PRIMA.

Mereka mengajukan 4 tuntutan utama:

  • Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (340 Jo 53 KUHP).
  • Tangkap rekan pelaku (S) dan usut aktor intelektualnya.
  • Transparansi penyitaan alat bukti.
  • Atensi khusus dari Presiden dan Kapolri demi keadilan korban.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating