Namun hingga keesokan paginya, GT tak kunjung kembali. Belakangan diketahui, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone Android merek Infinix milik korban.
“Sebelumnya dia bantu-bantu jualan barang bekas di lapak kami sekitar seminggu. Niat kami bantu, tapi malah dikhianati,” ujar Daryati, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Timur usai diarahkan oleh anggota Tim Libas Polrestabes Semarang.
Korban menderita kerugian berupa:
- 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi H 6167 CAA
- Uang tunai sebesar Rp400.000
- 1 unit handphone Android merek Infinix
Hingga berita ini dipublikasikan polisi masih memburu pelaku dan korban berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku serta barang-barang miliknya dapat segera kembali.
Aturan Hukum:
Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juga dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun
Jika kedua pasal diterapkan kumulatif, maka pelaku berpotensi menghadapi ancaman pidana lebih berat.
(Red)
Tinggalkan Balasan