Baca juga: Curanmor Depan Kampus UIN Terungkap
Nahas, saat MS terbangun pada siang hari, ia mendapati sepeda motor Honda Scoopy hitam miliknya dengan nomor polisi BK 4097 TBO telah raib. Berdasarkan keterangan saksi, RS diketahui telah meninggalkan lokasi sejak subuh dengan membawa kendaraan tersebut tanpa seizin korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel ditaksir mencapai Rp19 juta.
Pelacakan dan Penangkapan Oleh Unit Jatanras
Merespons laporan korban yang masuk pada 6 Januari 2026, Kanit I Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH, memimpin langsung operasi perburuan. Setelah sebulan buron, tim berhasil melacak persembunyian pelaku di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI.
“Tim bergerak cepat mengepung lokasi dan mengamankan tersangka RS tanpa perlawanan. Di lokasi tersebut, kami juga menemukan barang bukti satu unit Honda Scoopy hitam yang pelat nomornya sudah dilepas oleh pelaku,” jelas IPTU Ivan Roni Purba.
Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP Baru
RS alias Igris yang merupakan warga Kelurahan Kebun Sayur, Pematang Siantar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan regulasi hukum terbaru.
“Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian. Saat ini proses pemeriksaan saksi dan pendalaman motif masih berlangsung,” tambah sumber di Sat Reskrim.
AKP Herison Manullang mengimbau masyarakat agar tetap waspada, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kriminalitas guna menjamin situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.
(Yuni)
















Tinggalkan Balasan