Polres Demak Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewaskan Pemuda di Bonang

Abah Sofyan

Menurut penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban bersama enam rekannya datang untuk mempertanyakan insiden penghadangan sahur oleh warga Dukuh Cempan terhadap warga Dukuh Panjunan. Sayangnya, diskusi berubah menjadi kekerasan yang berujung tragis.

“Terjadi kesalahpahaman yang memicu aksi pengeroyokan. Korban tidak sempat melarikan diri dan tewas di tempat akibat luka berat,” terang Satya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi masih mengejar lima orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

“Kami masih memburu pelaku lain yang turut terlibat. Semua akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating