Enam sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti berasal dari sejumlah petani di Kabupaten Banyumas yang membeli motor curian tersebut. Saat ini, polisi sedang melakukan proses identifikasi untuk menyerahkan kembali kendaraan kepada para korban.
“Pelaku ini merupakan pemain tunggal. Aksinya dilakukan sejak Januari 2025, dengan total enam kasus curanmor di wilayah Purbalingga,” tambah Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait pencurian dengan pemberatan.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan