Polresta Banyumas Ungkap Pencurian Sepeda Road Bike

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Banyumas, Jawa Tengah – Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas sukses mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda road bike Banyumas bernilai belasan juta rupiah yang menimpa seorang warga di Desa Kedunguter. Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi di kediaman seorang dokter berinisial Tri (44) pada Kamis dini hari (29/1/2026).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, melalui Kasat Res PPA dan PPO Kompol Sitowati, menjelaskan bahwa korban kehilangan satu unit sepeda balap merek Polygon tipe Stratos 5. Kerugian akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp11 juta.

Kronologi Aksi dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini dilakukan oleh dua orang pelaku yang berbagi peran. Modus operandi yang digunakan adalah dengan melompati pagar rumah korban. Salah satu pelaku masuk ke halaman belakang untuk mengambil sepeda yang terparkir, sementara rekannya menunggu di luar pagar untuk menerima barang curian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pelaku bekerja sama dengan cara melompati pagar dan membawa kabur sepeda road bike milik korban yang berada di area halaman belakang,” jelas Kompol Sitowati dalam rilis resminya.

Baca juga: Polres Sragen Bongkar Sindikat Pencuri Skafolding

Penangkapan Pelaku di Kawasan Kota Lama

Pengungkapan kasus ini bermula dari kesigapan Unit Reskrim Polsek Banyumas saat melaksanakan patroli kring serse di kawasan Kota Lama Banyumas. Petugas mencurigai seorang pemuda yang mengendarai sepeda road bike dengan kecepatan tinggi dan gelagat yang mencurigakan di jam rawan.

Setelah dilakukan pengejaran dan interogasi awal di lokasi, pengendara tersebut tak berkutik dan mengakui bahwa sepeda yang dibawanya merupakan hasil kejahatan. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku berinisial ASA (26) dan ME (13) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Banyumas.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Selain satu unit sepeda Polygon Stratos 5 warna hitam merah, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa pakaian yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.

Mengingat salah satu pelaku (ME) masih berusia di bawah umur, Kompol Sitowati menegaskan bahwa proses hukum akan mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meski demikian, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU No. 1 Tahun 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating