Tangerang, Banten – Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang sukses menggagalkan aksi peredaran obat terlarang di Tangerang dengan menyita sebanyak 7.550 butir sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang digelar menjelang bulan suci Ramadan 1447 H ini, petugas meringkus seorang tersangka berinisial DM (30) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Kronologi Penangkapan di Kawasan Serpong
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, S.TK, S.IK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman paket mencurigakan di sebuah ruko. Merespons informasi tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, SH, langsung melakukan penggerebekan di Ruko Arcadia Grande, Gading Serpong, pada Senin (16/2/2026).
“Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang sedang bersiap mengirimkan paket. Hasil penggeledahan mengungkap ribuan butir obat keras yang disimpan dalam paket tersebut,” ujar AKP Syamsul Bahri, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Gudang Obat Terlarang di Kalibagor Dibongkar Polisi
Barang Bukti Ribuan Butir Obat Keras
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:








Tinggalkan Balasan