Polsek Cikupa Sita 7.550 Butir Obat Ilegal

Abah Sofyan
  • 3.750 butir Tramadol
  • 1.800 butir Trihexphenidil
  • 2.000 butir Hexymer
  • Dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku untuk operasional.

Tersangka DM yang merupakan seorang pengangguran kini telah ditahan di Mapolsek Cikupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan kecukupan alat bukti, status DM resmi dinaikkan menjadi tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Polri Jaga Generasi Muda

AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa Operasi Pekat Maung 2026 ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama narkoba dan obat-obatan berbahaya yang mengancam masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan farmasi. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama di momentum bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bacaan Lainnya

Kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Warga diimbau untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan peredaran obat ilegal di lingkungannya.

(Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating