Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- RAR (21), warga Kelurahan Sidakaya
- RZR (19), warga Kelurahan Cilacap
- FJ (18), warga Kebonmanis
- 1 pelaku di bawah umur
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP (pengeroyokan yang mengakibatkan kematian) dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan:
- 10 bilah celurit
- 1 bilah parang
- 4 unit sepeda motor
- 1 pucuk airsoft gun (bukan senjata api)
“Hasil autopsi menyatakan tidak ada luka tembak. Semua luka berasal dari tusukan dan bacokan senjata tajam,” jelas AKBP Rudi.
Sebagai upaya pencegahan, Polresta Cilacap akan meningkatkan patroli malam di area rawan serta melakukan edukasi di sekolah-sekolah bersama tokoh masyarakat dan perangkat kelurahan.
“Kami juga akan awasi penggunaan media sosial oleh remaja yang kerap menjadi pemicu tawuran,” tegas Wakapolresta.
Polisi menyerukan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan mencegah kekerasan jalanan agar tidak terus memakan korban.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan