Tragedi Pesta Miras, Remaja Banyumas Dibakar Teman

Abah Sofyan

“Api dengan cepat membesar. Korban menderita luka bakar yang cukup serius di tubuhnya dan langsung dilarikan ke RSUD Banyumas oleh warga untuk mendapatkan pertolongan medis darurat,” ungkap Kapolresta.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian, salah satunya adalah sebuah selang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menyedot bensin.

Menyikapi tragedi ini, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi tindak kekerasan, terlebih yang melibatkan anak-anak. Namun, karena pelaku berstatus anak, proses hukum akan tetap mengedepankan asas peradilan pidana anak.

Lebih lanjut, Kapolresta Banyumas melontarkan peringatan keras (alarm) bagi para orang tua. Tragedi ini menjadi bukti nyata betapa bahayanya dampak minuman keras jika sampai meracuni otak remaja.

Bacaan Lainnya

“Pengawasan dan komunikasi di dalam keluarga adalah benteng utama. Orang tua wajib tahu dengan siapa anak mereka bergaul dan jam berapa mereka pulang. Jangan sampai anak-anak kita hancur masa depannya karena terseret miras dan tindak kriminal,” pungkasnya.

Edukasi Hukum: Jerat Pidana Anak Pelaku Kekerasan (ABH)

Meskipun pelaku (MPP) baru berusia 15 tahun, tindakan membakar manusia hidup-hidup adalah tindak pidana berat (felony).

Undang-Undang Perlindungan Anak: Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan anak luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 Juta.

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA): Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, anak berusia di atas 14 tahun yang melakukan tindak pidana dengan ancaman di bawah 7 tahun dapat ditahan, namun penahanannya tidak boleh disatukan dengan tahanan dewasa. Pelaku diproses secara hukum formal dengan sebutan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), bukan “Tersangka”, dan identitasnya wajib dirahasiakan oleh penegak hukum maupun media.

Catatan Redaksi: Miras murah jenis “Ciu” kembali memakan korban. Minuman beralkohol terbukti menjadi katalisator hilangnya akal sehat yang memicu kenakalan remaja berubah menjadi kriminalitas sadis. Redaksi mendesak jajaran Satnarkoba dan Sabhara Polresta Banyumas untuk segera melakukan operasi razia besar-besaran terhadap warung atau pemasok ciu ilegal di wilayah Sokaraja dan sekitarnya. Jangan tunggu ada korban terbakar berikutnya baru aparat bertindak.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating