Kualitas Air PDAM Kota Pekalongan Dikeluhkan Warga, Diduga Keluarkan Hewan Kecil dan Tidak Ada Respon Aduan

Gambar Gravatar

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum menegaskan bahwa perusahaan penyedia air minum wajib memastikan distribusi air yang bersih, sehat, dan layak konsumsi bagi masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum.

Layanan Pengaduan yang Responsif

Pelanggan PDAM berhak atas pelayanan yang cepat dan responsif terhadap pengaduan terkait masalah kualitas air, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang atau jasa yang digunakan, termasuk layanan air bersih.

Ketika pengaduan resmi tidak mendapat respons, masyarakat memiliki hak untuk membawa masalah ini ke instansi terkait, seperti Ombudsman atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), guna memastikan hak mereka sebagai konsumen tetap terlindungi.

Saran untuk Pelanggan

Bagi pelanggan yang menghadapi masalah serupa, berikut langkah yang dapat dilakukan:

Bacaan Lainnya
  1. Gunakan Kanal Aduan Resmi Lainnya
    Selain menghubungi layanan pelanggan PDAM, coba gunakan kanal pengaduan lainnya, seperti melalui email resmi, media sosial PDAM, atau aplikasi pelayanan publik daerah.
  2. Laporkan ke Instansi Terkait
    Jika pengaduan tidak mendapat tanggapan, masyarakat dapat melaporkan masalah ini ke Dinas Kesehatan atau Ombudsman Republik Indonesia untuk menindaklanjuti pelanggaran hak konsumen.
  3. Dokumentasikan Masalah
    Pastikan untuk mendokumentasikan bukti air yang tercemar, seperti foto atau video, untuk mendukung laporan pengaduan.

Air bersih merupakan hak dasar setiap warga negara. PDAM sebagai penyedia layanan air minum wajib memastikan kualitas air yang didistribusikan sesuai dengan standar kesehatan. Tanggapan cepat atas pengaduan pelanggan menjadi salah satu bentuk pelayanan yang harus diprioritaskan.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak PDAM Kota Pekalongan segera melakukan evaluasi sistem layanan pengaduan dan memperbaiki kualitas air untuk menjamin kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *