Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembobolan Alfamart, Pelaku Residivis Kambuhan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Boyolali, Jawa TengahSat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar toko ritel Alfamart di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Kejadian ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) dan dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap P (51), warga Ngawi, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Modus Pembobolan: Rusak Plafon & Matikan CCTV

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2025) mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan masuk pada Jumat pagi, 31 Januari 2025. Petugas segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena modus yang digunakan cukup rapi dan terencana. Pelaku masuk dengan cara merusak plafon toko, kemudian menonaktifkan server CCTV sebelum menggasak barang berharga, termasuk rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp14 juta,” ujar Kapolres Boyolali.

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian ini baru diketahui sekitar pukul 06.30 WIB, saat dua karyawan toko, Annisa Ragil Saputri dan Doni Akbar, datang untuk membuka toko. Mereka menemukan etalase rokok berantakan dan sebagian besar barang hilang. Saat mengecek ke gudang, mereka mendapati server CCTV telah dirusak dan perangkat DVR dicuri. Selain itu, plafon dan tembok toko dijebol oleh pelaku.

Mengetahui hal ini, pihak Alfamart segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali. Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi berbeda.

Pelaku Residivis, Pernah Bobol Sejumlah Toko

Kasat Reskrim Polres Boyolali IPTU Joko Purwadi menjelaskan bahwa pelaku, yang diketahui bernama PW (51), adalah residivis yang telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi.

“Selain membobol Alfamart di Sawit, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa lokasi lain, termasuk dua toko di Mojosongo, Boyolali (Alfamart & Indomaret), satu toko di Klaten (Alfamart), dan satu toko di Sukoharjo (Indomaret),” jelas IPTU Joko Purwadi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit handphone
  • 1 unit sepeda motor
  • Linggis, tang, obeng, cutter, dan kunci Y
  • Lebih dari 400 bungkus rokok berbagai merek

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *