Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar yang diduga sebagai modal operasional mingguan tempat perjudian, serta kartu remi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, alat hitung uang, dan perlengkapan lainnya.
Kombes Pol Irwan menegaskan bahwa operasi perjudian tersebut berskala besar. “Dilihat dari dana yang tersedia, peralatan yang disiapkan, dan fasilitas yang disediakan, operasi ini cukup besar,” ujarnya.
Polisi kini fokus pada pendalaman kasus untuk mengidentifikasi para pemain judi yang terlibat. Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi data para pemain judi, termasuk nama dan foto mereka. “Kami akan terus mendalami kasus ini terkait dengan para pemain,” tutup Kombes Pol Irwan dalam rilis di Mapolrestabes Semarang.
(Arief)