Presiden Prabowo Digugat di PTUN Jakarta Terkait ART

Abah Sofyan
Presiden Prabowo Subianto saat Penandatanganan The Agreement on Reciprocal Trade - Foto Dok. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (19/02/2026)

Investigasi IndonesIa 

Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi melayangkan gugatan perjanjian internasional terhadap Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (11/03/2026). Langkah hukum ini dipicu oleh penandatanganan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai melanggar prosedur konstitusi dan tanpa melalui partisipasi publik.

Koalisi sipil yang terdiri dari CELIOS, AJI, IGJ, Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia ini mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). Mereka mempersoalkan tindakan Presiden yang menandatangani perjanjian tersebut pada 19 Februari 2026 lalu tanpa persetujuan DPR RI.

Pelanggaran Prosedur dan Konstitusi

Koalisi menilai Presiden melanggar Pasal 11 UUD NRI 1945 serta Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, tindakan ini dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Dalam gugatannya, koalisi menyertakan permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan perjanjian ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan inkrah.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan bahwa ART bukan sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan kebijakan yang dapat mengubah fundamental ekonomi nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating