Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi melayangkan gugatan perjanjian internasional terhadap Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (11/03/2026). Langkah hukum ini dipicu oleh penandatanganan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai melanggar prosedur konstitusi dan tanpa melalui partisipasi publik.
Koalisi sipil yang terdiri dari CELIOS, AJI, IGJ, Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia ini mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). Mereka mempersoalkan tindakan Presiden yang menandatangani perjanjian tersebut pada 19 Februari 2026 lalu tanpa persetujuan DPR RI.
Pelanggaran Prosedur dan Konstitusi
Koalisi menilai Presiden melanggar Pasal 11 UUD NRI 1945 serta Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, tindakan ini dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Dalam gugatannya, koalisi menyertakan permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan perjanjian ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan inkrah.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan bahwa ART bukan sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan kebijakan yang dapat mengubah fundamental ekonomi nasional.
















Tinggalkan Balasan