“Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Bhima.
Fakta Hukum “Diamnya” Pemerintah
Sebelum menempuh jalur pengadilan, CELIOS telah melayangkan Surat Keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026. Sesuai Pasal 77 ayat (4) UU 30/2014, Presiden memiliki waktu 10 hari kerja untuk merespons. Namun, hingga batas waktu 9 Maret 2026, tidak ada tanggapan konkret dari pihak Istana.
Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menjelaskan bahwa “fakta diam” tersebut menjadi landasan kuat untuk menggugat sesuai PERMA Nomor 2 Tahun 2019.
“Secara hukum, tindakan Presiden menandatangani ART tanpa melalui prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” ucap Muhamad Saleh. Ia menambahkan bahwa PTUN Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili tindakan pemerintahan tersebut.
Edukasi Hukum: Kewenangan Ratifikasi Perjanjian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, setiap perjanjian yang menimbulkan akibat yang luas bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara, atau mengharuskan pembentukan/perubahan undang-undang, wajib mendapatkan persetujuan DPR melalui mekanisme ratifikasi. Secara administratif, kegagalan otoritas publik dalam merespons keberatan administratif warga dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang dikategorikan sebagai penolakan diam-diam yang dapat dijadikan objek gugatan di PTUN.
Catatan Redaksi: Redaksi menyajikan informasi ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan keterbukaan informasi hukum. Kami akan terus memantau perkembangan persidangan ini di PTUN Jakarta untuk memberikan informasi yang berimbang.
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan