Pejabat Berharta Rp 5,4 Triliun dalam Kabinet Merah Putih

Gambar Gravatar

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait pembaruan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabinet Merah Putih, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/1/2025).

“Pejabat baru yang sebelumnya tidak pernah melaporkan, kini menyerahkan LHKPN dengan total kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun. Angka ini sementara karena masih dalam proses verifikasi,” ujar Pahala kepada wartawan.

Rata-Rata Kekayaan Pejabat Kabinet

KPK membagi 123 pejabat Kabinet Merah Putih ke dalam dua kategori, yakni wajib lapor reguler dan khusus. Rata-rata kekayaan dari kategori reguler mencapai Rp 187 miliar, sementara kategori khusus mencapai Rp 227 miliar per orang.

“Pejabat dengan harta tertinggi dari kategori reguler memiliki kekayaan Rp 2,6 triliun. Angka rata-rata di kategori reguler sekitar Rp 187 miliar, sedangkan kategori khusus lebih tinggi, yaitu Rp 227 miliar,” jelas Pahala.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pemilik kekayaan fantastis Rp 5,4 triliun tersebut. Pahala memastikan bahwa seluruh data LHKPN akan dirilis secara transparan dalam waktu dekat.

“Kami pastikan, dalam satu hingga dua minggu ke depan, semua data LHKPN ini akan rampung dan diumumkan kepada publik,” katanya.

Status Pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih

Sebanyak 123 anggota Kabinet Merah Putih, yang terdiri dari menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri, telah menyerahkan laporan harta kekayaan mereka tepat waktu. Sementara itu, satu staf khusus yang baru dilantik pada 6 Desember 2024 memiliki batas waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan LHKPN.

“Dari total 124 pejabat, 123 sudah dilantik pada 21 Oktober 2024, sehingga jatuh tempo laporan mereka adalah hari ini. Satu pejabat lainnya, yang baru dilantik pada 6 Desember, memiliki tenggat waktu hingga Maret,” terang Pahala.

Hingga saat ini, 14 laporan dari 58 wajib lapor kategori khusus telah ditayangkan di platform publik KPK.

“Kami memastikan semua laporan akan diverifikasi dan ditayangkan dalam waktu satu hingga dua minggu. Setelah itu, kami membuka ruang untuk masukan dari masyarakat terkait data LHKPN ini,” tutup Pahala.

Transparansi dan Pengawasan Publik

KPK terus mendorong transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara melalui pelaporan LHKPN. Publik diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi laporan kekayaan para pejabat guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *