Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 7.225 Sekolah Dasar 2026

Abah Sofyan
Bangunan Sekolah Dasar - Foto Dokumen Kemendikdasmen

Aturan Hukum

Pelaksanaan program pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar berlandaskan pada regulasi berikut:

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, tentang pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang mengamanatkan percepatan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dasar di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mewajibkan penjaminan kelayakan dan keamanan sarana prasarana pada setiap satuan pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang mengatur ketentuan teknis mengenai kriteria fisik bangunan, sanitasi, dan ruang belajar.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Pelaksanaan program revitalisasi bagi 7.225 sekolah dasar merupakan langkah strategis dalam mengatasi ketimpangan kualitas infrastruktur pendidikan di daerah. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong keterbukaan informasi publik dan pengawasan aktif dari masyarakat terhadap penyerapan anggaran serta kualitas pengerjaan fisik proyek di lapangan. Komitmen Zona Integritas (ZI-WBK) yang diusung Kemendikdasmen harus dibuktikan melalui transparansi penuh agar terhindar dari potensi penyimpangan maupun praktik tindak pidana korupsi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating