Kapolsek Tanah Jawa Antar Nenek Pikun Pulang

Abah Sofyan

“Pihak keluarga dan perangkat kelurahan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polsek Tanah Jawa atas kepedulian dan kerja keras yang telah dilakukan untuk mengembalikan nenek mereka,” ucap AKP Verry Purba menyampaikan pesan dari keluarga korban.

Edukasi Hukum: Perlindungan Kelompok Rentan oleh Polri

Secara hukum, peran kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang berada dalam kondisi rentan, termasuk penderita demensia (pikun) yang terlantar, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal 14 ayat (1) huruf d menegaskan bahwa Polri bertugas melakukan pembinaan masyarakat, termasuk memberikan bantuan kepada orang yang tersesat atau terlantar. Selain itu, pemanfaatan identifikasi biometrik (iris mata) untuk kepentingan kemanusiaan merupakan langkah profesional yang sah guna menjamin perlindungan hak warga negara atas kepastian identitas diri.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi laporan penanganan kemanusiaan dari Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun tertanggal 12 Maret 2026. Seluruh kutipan narasumber merupakan pernyataan otentik sesuai fakta di lapangan.

(Yuni/Red)

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating