Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam surat yang diterbitkan pada 14 Agustus 2024, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr Azhar Jaya, meminta penghentian sementara Program Studi Anestesi Fakultas Kedokteran Undip yang bekerja sama dengan RSUP Dr Kariadi hingga investigasi selesai.
Pihak keluarga korban membantah dugaan bunuh diri.
Melalui kuasa hukum, keluarga menjelaskan bahwa korban memiliki riwayat saraf kejepit yang sering menimbulkan rasa sakit saat kelelahan.
Mereka menduga korban menyuntikkan obat penenang dalam kondisi darurat, sehingga terjadi overdosis.
“Kami menolak berita yang mengatakan almarhumah bunuh diri.
Almarhumah meninggal karena sakit,” tegas kuasa hukum keluarga, Susyanto, Jumat (16/8/2024).
Sementara itu, Undip juga membantah adanya bullying dalam lingkup pendidikan PPDS.
Humas Undip, Utami Setyowati, menyatakan bahwa investigasi internal tidak menemukan bukti adanya perundungan.
“Dari investigasi kami, dugaan perundungan tersebut tidak benar.
Kami juga siap berkoordinasi dengan pihak manapun untuk menerapkan zero bullying di Fakultas Kedokteran,” kata Utami, Kamis (15/8/2024).
Saat ini, polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian mahasiswi tersebut.
(M. Efendi)
Tinggalkan Balasan