“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di musim kering. Jika melihat adanya titik api atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau petugas Perhutani terdekat agar bisa langsung ditangani,” imbau Kapolres Jepara AKBP Keris Aji Wibisono.
Aturan Hukum & Landasan Program
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta ketentuan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman sanksi pidana tegas bagi pelaku pembakaran baik sengaja maupun kelalaian.
Catatan Redaksi: Kesiapsiagaan dan sinergi cepat antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah meluasnya dampak kebakaran hutan. Redaksi mengapresiasi langkah tanggap di Jepara dan terus mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan di musim kemarau.
(Red)






Tinggalkan Balasan