Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

Gambar Gravatar

Kombes Pol. M Anwar Nasir juga menyebutkan bahwa identifikasi barang bukti menunjukkan dugaan keterlibatan jaringan Fredi Pratama, dengan barang yang dibungkus dalam kemasan teh Cina. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi atau dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Semakin cepat laporan diterima, semakin banyak jiwa yang dapat diselamatkan.

“Polda Jateng berkomitmen untuk bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombes Pol. Artanto.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak signifikan dalam melindungi masyarakat, dengan Polda Jateng berhasil menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, yang berpotensi menyelamatkan 95.075 jiwa.

(Naniek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *