Polda Jateng Berlakukan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat, 20 Desember 2024

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Dalam rangka memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polda Jawa Tengah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024, pukul 24.00 WIB, dan akan kembali diberlakukan pada Selasa, 24 Desember 2024.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi:

Bacaan Lainnya
  • Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan.
  • Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak (BBM), gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, dan pengangkut hewan ternak.

Ruas Jalan yang Diberlakukan Pembatasan

Tol:

  • Tol Brebes–Sragen
  • Tol Semarang–Demak
  • Tol Dalam Kota Semarang
  • Tol Yogyakarta–Solo

Non-Tol:

  • Pantura Cirebon–Brebes–Tegal–Demak
  • Jalur Tengah Solo–Klaten–Yogyakarta
  • Jalur Lintas Selatan, termasuk Jalan Daendeles

Tujuan Pembatasan

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan, menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan barang bertujuan menciptakan kelancaran, kenyamanan, dan keamanan masyarakat selama periode libur panjang.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman. Kami mengimbau para pengendara kendaraan barang untuk menaati aturan ini demi kepentingan bersama,” ujar Kombes Pol. Sonny Irawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *