Sebelumnya, dalam laporan CNN Indonesia, Satgas Pangan Polri menyita Minyakita dari tiga produsen yang volumenya hanya 700-900 mililiter, padahal pada label tercantum 1 liter.
“Kami menemukan minyak goreng merek Minyakita yang setelah diukur, volumenya tidak sesuai dengan label kemasan,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Tiga produsen Minyakita yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian volume antara lain:
- PT Artha Eka Global Asia – Depok, Jawa Barat
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara – Kudus, Jawa Tengah
- PT Tunas Agro Indolestari – Tangerang, Banten
Dengan temuan ini, Satgas Pangan Polri dan Polda Jateng terus berkoordinasi untuk menelusuri penyebab ketidaksesuaian volume serta memastikan masyarakat mendapatkan produk yang sesuai standar.
(Arief/Red)