Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg untuk Cegah Penyimpangan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

JakartaPolda Metro Jaya melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) guna mengawasi distribusi LPG subsidi 3 kg di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap larangan penjualan LPG 3 kg secara eceran serta laporan kelangkaan gas melon di beberapa daerah.

Pengawasan Ketat untuk Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi guna memastikan LPG subsidi tersalurkan secara adil dan tidak disalahgunakan.

“Kami telah menurunkan Satgas Gakkum untuk mengawasi distribusi LPG subsidi agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Kombes Pol Ade Ary, Senin (3/2/2025).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan guna memastikan stok LPG subsidi tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi LPG bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Tindakan Tegas terhadap Pelaku Penyalahgunaan

Ade Ary menegaskan bahwa pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi LPG subsidi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan proporsional jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi LPG subsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran dalam distribusi LPG subsidi.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan LPG 3 kg, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan pengaduan yang telah kami sediakan,” tambahnya.

Pelarangan Penjualan Eceran & Antisipasi Kelangkaan

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan larangan penjualan LPG subsidi 3 kg secara eceran, bertujuan agar gas bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Namun, kebijakan ini juga memicu laporan kelangkaan di sejumlah daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *