Edukasi dari Bank Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Solo, Anang Dwi, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali uang asli menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
- Dilihat: Warna uang asli lebih tajam, dengan benang pengaman yang berubah warna saat terkena cahaya.
- Diraba: Permukaan uang asli terasa kasar pada bagian gambar pahlawan, lambang Garuda, dan garis-garis tertentu.
- Diterawang: Uang asli memiliki watermark berupa gambar pahlawan dan logo BI yang jelas dan presisi.
Anang juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga uang dengan prinsip 5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi.
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1,2,3) jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres Klaten mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama di pasar tradisional, dan segera melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan. Polres Klaten juga bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan edukasi mengenai ciri-ciri uang asli dan pencegahan peredaran uang palsu.
“Dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, kami berharap peredaran uang palsu dapat diminimalisir,” tegas AKBP Warsono.
(NS/Red)