Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (4/8/2024) dini hari di Balai Desa Karyomukti. Korban, yang dituduh mencuri anak bebek, tidak mengaku sehingga mengakibatkan aksi kekerasan oleh para tersangka. Korban meninggal dunia sehari setelah kejadian tersebut.
“Modus para pelaku adalah karena emosi terhadap korban. Ketika ditanya mengenai anak bebek yang ada dalam karung yang dibawa korban, korban tidak mengakui hasil pencurian sehingga terjadi aksi kekerasan,” jelas AKBP Doni.
Kapolres juga mengungkapkan identitas para pelaku, yakni DJ (44), DAF (30), W (43), dan ATP (29), semua merupakan warga Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ketiga, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
(Hatose)