Investigasi Indonesia
Sragen, Jawa Tengah – Polres Sragen melalui Polsek Sambungmacan menyelesaikan kasus pencurian perhiasan yang dilakukan oleh Sukimin alias Gigek (48), warga Dukuh Butuh, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan. Penyelesaian kasus ini dilakukan secara kekeluargaan dengan mekanisme restorative justice, mengingat kondisi pelaku yang terdesak kebutuhan ekonomi.
Kasus Pencurian Perhiasan Berakhir Damai
Kasus bermula ketika Sukimin mengambil perhiasan milik Sri Lestari di rumah Aditya Putra Pamungkas, warga Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Perhiasan tersebut awalnya dikira emas murni dengan nilai sekitar Rp15 juta, namun setelah diperiksa, ternyata hanya perhiasan imitasi senilai Rp150.000.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa keputusan penyelesaian perkara secara damai diambil dengan mempertimbangkan kondisi Sukimin yang merupakan tulang punggung keluarga.
“Sukimin harus membiayai dua anaknya yang masih kecil dan merawat orangtuanya yang sakit keras. Kondisi ekonominya sangat memprihatinkan, bahkan kebutuhan makan sehari-hari dibantu oleh tetangga,” ujar Kapolres.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Polsek Sambungmacan, serta disaksikan oleh Kepala Desa Banaran, Sukimin mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Korban yang telah menerima kembali perhiasannya sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
Kapolres menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan asas kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.
“Pelaku bukan residivis dan dikenal baik di lingkungan masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan solutif dalam menangani kasus ini,” tambah Kapolres.
Kesepakatan damai ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang menilai pendekatan restorative justice sebagai langkah positif dalam penyelesaian perkara hukum yang bersifat ringan.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Sebelum penyelesaian kasus ini, Unit Reskrim Polsek Sambungmacan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban pada 1 Februari 2025.