Investigasi Indonesia
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam pengemasan ulang minyak goreng merek MINYAKITA. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik menemukan ribuan liter minyak goreng dengan volume tidak sesuai label kemasan.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operasi
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MINYAKITA sesuai ketentuan. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengemasan ulang.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, minyak goreng yang seharusnya berisi 1.000 ml hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml dalam kemasan pouch, dan sekitar 760 ml dalam kemasan botol.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch hanya sekitar 820 ml, sedangkan dalam botol hanya 760 ml. Jelas ini tidak sesuai standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✅ 450 dus minyak goreng MINYAKITA dalam kemasan pouch siap edar.
✅ 180 dus minyak goreng yang masih tersimpan di gudang.
✅ 250 krat minyak goreng dalam kemasan botol.
✅ Puluhan mesin pengisian serta alat pendukung lainnya.
Total minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter.
Langkah Hukum dan Imbauan Polri
Atas praktik kecurangan ini, pelaku diduga melanggar:
⚖️ Undang-Undang Perlindungan Konsumen
⚖️ Undang-Undang Pangan
⚖️ KUHP
“Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum demi melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.