Sidang Etik terhadap Tiga Terduga Pelanggar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda. Sidang yang digelar Divisi Propam Polri berlangsung hingga dini hari, Rabu (1/1).
“Hasilnya, dua terduga pelanggar, masing-masing berinisial D dan Y, telah dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis KKEP,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).
Sidang terhadap Terduga Pelanggar M Masih Berlanjut
Sementara itu, sidang terhadap terduga pelanggar ketiga, berinisial M, masih berlangsung dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (2/1). Trunoyudo menyatakan bahwa detail keputusan akan disampaikan dalam konferensi pers setelah seluruh proses sidang selesai.
“Keputusan final untuk sidang etik terduga pelanggar M akan kami sampaikan setelah sidang selesai. Hal ini akan diungkap melalui konferensi pers,” tuturnya.
Pengawasan oleh Kompolnas
Seluruh proses sidang etik juga diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan dan menjaga transparansi kepada masyarakat.
“Pelibatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan sidang etik secara proporsional, prosedural, dan transparan,” jelas Trunoyudo.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus mengawasi dan menindak tegas anggota yang melanggar, sebagai wujud nyata dari komitmen reformasi di tubuh kepolisian.
“Proses ini merupakan langkah progresif, simultan, dan berkesinambungan untuk meningkatkan akuntabilitas Polri di mata masyarakat,” pungkasnya.
(Arief/Red)