Tangerang, Banten – Jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, membuktikan efektivitas layanan Call Center 110 Polri dengan merespons cepat aduan terkait gangguan ketertiban umum di kawasan Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/4/2026) malam. Langkah preventif ini segera diambil guna meredam keributan antar warga yang sempat memanas akibat adanya keterlibatan pihak luar lingkungan.
Ketegangan bermula saat seorang warga bernama Sumardi melaporkan adanya perselisihan antar tetangga. Situasi dilaporkan menjadi rawan setelah salah satu pihak yang berselisih memanggil belasan rekannya dari luar perumahan, sehingga memicu keresahan warga sekitar.
Penanganan Persuasif di Lokasi Kejadian
Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, melalui petugas di lapangan menjelaskan bahwa kehadiran personel bertujuan untuk memutus rantai konflik agar tidak meluas. Begitu menerima sinyal dari pusat komando 110, tim patroli dan fungsi Binmas segera diterjunkan ke lokasi.















Tinggalkan Balasan