Imbauan bagi Generasi Muda
Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas yang berpotensi merusak kekhusyukan bulan Ramadan. Meski tidak masuk kategori balap liar motor, penggunaan jalan umum untuk arena lari dini hari tetap melanggar aturan penggunaan jalan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setiap bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban di ruang publik akan kami tindak secara humanis namun tetap tegas. Kehadiran polisi di lapangan adalah komitmen kami menjaga ruang publik tetap aman,” tambahnya.
Kapolresta Tangerang turut mengajak generasi muda untuk menyalurkan energi dan hobi pada kegiatan yang lebih positif serta terorganisir, tanpa harus melanggar hukum atau mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan rilis resmi kepolisian untuk memberikan informasi akurat serta edukasi hukum bagi masyarakat pengguna jalan.
(Red)















Tinggalkan Balasan