Jakarta – Sebanyak 109 bendera dan dua spanduk milik organisasi kemasyarakatan (ormas) ditertibkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Brantas Jaya 2025. Penertiban dilakukan secara serentak di delapan wilayah hukum polsek jajaran, dengan Kecamatan Sawah Besar menjadi wilayah dengan atribut terbanyak yang ditertibkan, yakni 32 bendera dari berbagai ormas. Minggu (11/05/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penurunan atribut ormas ini merupakan bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum di ruang publik.
“Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik secara sewenang-wenang,” tegas Kapolres, Minggu (11/5/2025).
Ungkap Aksi Premanisme di Tanah Abang
Selain menertibkan atribut, polisi juga berhasil mengungkap praktik pemalakan di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Dua pelaku, Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), ditangkap saat memaksa sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp20 ribu dengan cara mengancam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme. Setiap pelaku yang mengintimidasi warga akan kami tindak tegas,” lanjut Kapolres.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tinggalkan Balasan