Polsek Panongan Tertibkan Aktivitas Debt Collector Citra Raya

Abah Sofyan

Dalam operasi tersebut, personel Polsek Panongan memberikan edukasi langsung kepada para debt collector agar tidak melakukan tindakan pencegatan atau penarikan unit kendaraan secara paksa di jalan raya. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi konflik fisik maupun tindak pidana perampasan.

Penegasan Prosedur Hukum dan Sertifikasi

Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, S.H., menegaskan bahwa setiap proses penarikan kendaraan akibat gagal bayar harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Pihak eksekutor wajib dibekali dengan surat tugas resmi, sertifikat profesi, serta dokumen sah dari lembaga pembiayaan terkait.

“Kami menegaskan kepada para debt collector agar selalu mengikuti prosedur hukum. Tidak boleh ada aksi penarikan paksa di jalan raya tanpa dokumen yang lengkap dan sah,” jelas IPTU Irruandy Aritonang dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa Polsek Panongan akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Jika ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan atau bersifat intimidatif, pihak kepolisian tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Komitmen Menjaga Kamtibmas Panongan

Melalui patroli ini, diharapkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Panongan, dapat menjalankan aktivitasnya tanpa rasa khawatir terhadap aksi premanisme berkedok penagihan utang.

Polsek Panongan juga mengimbau warga untuk segera melapor melalui layanan kepolisian jika menemui tindakan intimidasi di jalan. Dengan terciptanya lingkungan yang tertib, diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Panongan dapat terus terjaga dengan baik.

(Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating