Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Komitmen Polsek Kembangan Memberantas Narkoba
Kompol Taufik menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama pada momen penting seperti pergantian tahun.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Pengungkapan ini baru awal, dan kami akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Kembangan menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.
(Arief/Red)