Proyek Talud di Boyolali Diduga Asal-Asalan: Tidak Transparan, Berpotensi Langgar Aturan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Boyolali, Jawa Tengah – Dugaan pengerjaan asal-asalan dalam proyek pembangunan talud di ruas jalan Pantaran, Desa Ngagrong, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan masyarakat. Selain itu, proyek ini diduga tidak dilengkapi dengan papan proyek dan alat pelindung diri (APD), yang seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Proyek ini dinilai melanggar beberapa peraturan, seperti:

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Keluhan Masyarakat
Salah satu warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa meskipun proyek ini mendapat sambutan positif, ketidakjelasan informasi seperti sumber dana, jenis kegiatan, dan pihak pelaksana (PT/CV) menimbulkan kecurigaan.

Bacaan Lainnya

“Kami punya hak tahu asal dana yang digunakan. Tidak adanya papan proyek membuat kami bertanya-tanya, seolah ini proyek siluman,” ungkapnya, Jumat (27/12/2024).

Warga juga mengeluhkan proyek yang telah dikerjakan ulang hingga tiga kali. Bahkan, pengerukan sungai untuk urukan dinilai menimbulkan risiko lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *