Sanksi Hukum: Pasal 185 UU
Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Status Karyawan Tidak Jelas Pasal 59 UU
Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan kontrak/borongan) memiliki batas waktu maksimal dan harus diatur dengan jelas. Jika pekerja telah bekerja selama 8 tahun, status tersebut seharusnya ditingkatkan menjadi karyawan tetap.
Sanksi Hukum: Pasal 61 UU
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa jika perjanjian kerja tidak sesuai aturan, maka perjanjian tersebut dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap).
Hak Pekerja untuk Perlindungan Sosial Pasal 99 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tidak adanya perlindungan sosial bagi pekerja juga menjadi pelanggaran serius.
Sementara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024, Upah Minimum Kota (UMK) di Semarang pada tahun 2025 telah resmi mengalami kenaikan. UMK Semarang yang semula sebesar Rp 3.243.969,00Â pada tahun 2024, kini menjadi Rp 3.454.827,00 pada tahun 2025.
Harapan dan Tindakan
Pekerja berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, segera memeriksa perusahaan tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi karyawan dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak melanggar hak pekerja.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap pekerja memiliki hak yang harus dihormati sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk mendapatkan upah yang layak, status kerja yang jelas, serta perlindungan hukum yang memadai.
(Tim Investigasi Indonesia)