Investigasi Indonesia
Jakarta – Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP B dan empat personel lainnya pada Jumat, 7 Februari 2025. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus pencabulan dan kematian seorang remaja perempuan di Jakarta Selatan, yang juga diduga melibatkan pihak lain.
Sidang Kode Etik untuk 5 Anggota Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa sidang akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat, 7 Februari 2025,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, empat personel telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kini, satu anggota lainnya, berinisial M, yang merupakan mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, juga akan menjalani sidang etik.
5 Polisi yang Akan Jalani Sidang Kode Etik:
- B – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel
- G – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel
- Z – Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel
- ND – Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel
- M – Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pemerkosaan & Pembunuhan
Kasus ini bermula dari penanganan perkara terhadap dua tersangka, AN dan MBH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan kematian seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Korban diduga meninggal setelah dicekoki inex dan sabu.
Saat itu, AKBP B menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang menangani kasus tersebut. Ia bersama beberapa anggota lainnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan dan penanganan kasus.
“Peran AKBP B dkk adalah penyalahgunaan wewenang bersama pihak lain dan saat ini sudah kami laksanakan patsus sejak 25 Januari 2025,” jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Sanksi Berat Menanti Jika Terbukti Bersalah
Sidang etik ini akan menentukan nasib kelima personel yang terlibat. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).