Truk Nekat Melintas Jalur Dalam Kota Pekalongan Saat Nataru Akan Dikandangkan

Gambar Gravatar

Pelarangan dan Penegakan Aturan
Restu menjelaskan, hanya truk dengan muatan tertentu seperti sembako, BBM, hewan ternak, dan beras yang diizinkan melintas di jalur dalam kota. Sebaliknya, truk yang membawa material bangunan atau muatan non-essensial akan dihentikan dan dikandangkan.

“Jika ada truk asal Pekalongan yang menuju Tegal dengan membawa beras, itu boleh melintas. Namun, jika membawa material bangunan, akan kami tindak tegas. Polres Pekalongan Kota sudah mulai menerapkan kebijakan ini, dan pembatasan akan berlangsung hingga 4 Januari,” tegas Restu.

Pengamanan Jalur dan Titik Rawan Kemacetan
Dishub Kota Pekalongan bersama TNI, Polri, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak gereja melakukan pengamanan di beberapa titik strategis. Jalur pantura mulai dari Tirto, Jalan Jenderal Sudirman (Jensud), Bendan, Grogolan, hingga Kali Banger menjadi fokus antisipasi kemacetan. Selain itu, petugas perhubungan juga disiagakan di pertigaan Medono dan Binagriya.

Imbauan untuk Pengendara
Restu juga mengingatkan para pengendara untuk berhati-hati, terutama di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu selama libur Nataru.

Bacaan Lainnya

“Arus lalu lintas di pantura cukup ramai. Kami mengimbau pengendara untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, memastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan prima. Hargai pengguna jalan lain, jangan kebut-kebutan, dan patuhi aturan lalu lintas,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan kondusif selama libur Nataru, serta meminimalisir risiko kecelakaan di jalur utama maupun dalam kota.

(Hatose)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *